Pembubaran nobar di salah satu kafe oleh Satpol PP Kota Solo, Selasa (5/10/2021) malam. Foto: ANTARA.

SOLO, iNews.id - Satpol PP Kota Solo menindak tegas kafe yang menggelar nonton bareng (nobar) sepakbola Liga 2. Selain acara dibubarkan karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19, pemilik kafe diberikan surat peringatan (SP) 1. 

"Sebelumnya kami dapat informasi, yang pertama tapi tidak terdeteksi karena sudah tidak ada dan sudah selesai. Untuk antisipasi kemarin kami bentuk tim linmas di semua wilayah," kata Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan, Rabu (6/10/2021). 

Ia mengatakan tujuan dari dibentuknya tim linmas untuk memonitor terkait antisipasi adanya aktivitas nonton bareng.

"Dan ternyata ada informasi kemarin nonton bareng, ada satu di Manahan dan satu di Mojosongo, jadi ada di dua tempat. Selanjutnya kami melakukan pembubaran sesuai dengan SE (Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/3272 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Solo," katanya.

Ia mengatakan, untuk laporan yang masuk ke Satpol PP terkait nonton bareng ini juga berasal dari masyarakat.

"Linmas juga ada yang melaporkan bahwa ada kegiatan (nonton bareng) di lingkungannya, kemudian kami tindak lanjuti," katanya.

Ia mengatakan untuk sanksi yang diberikan kepada penyelenggara nonton bareng sendiri sejauh ini berupa SP 1. Meski demikian, jika mereka mengulangi lagi maka akan diberikan sanksi berupa SP 2 untuk kemudian ditutup.

Terkait dengan PPKM Kota Solo yang sudah turun dari level 3 ke level 2,  tetap harus diwaspadai oleh masyarakat.

"Alhamdulilah sudah level dua, banyak pelonggaran yang dilakukan. Namun bukan berarti bebas, masyarakat masih harus waspada dan kami juga terus menekankan prokes (protokol kesehatan) karena pandemi belum usai, standar prokes harus ditegakkan," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network