SEMARANG, iNews.id - Masyarakat Tegal beberapa hari lalu sempat dihebohkan beredarnya video azan jihad. Merasa resah, masyarakat setempat melaporkan video tersebut kepada pihak kepolisian untuk mencari tahu perihal kebenarannya.
Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral tersebut, Polres Tegal langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan temuan-temuan bukti saat penyelidikan, Polres Tegal menggelar perkara kasus tersebut di loby Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
"Ini merupakan tindak pidana UU ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Ia mengatakan, setelah ditelusuri melalui medsos youtube, di dapati video yang di unggah oleh akun “AGUNG MUJAHID” dengan durasi 1 menit 12 detik tersebut memuat seruan adzan jihad dengan judul pada unggahan yaitu "Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habib Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habib Hanif"
Video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu/ kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan.
Menindak lanjuti Laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tegal yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube “AGUNG MUJAHID”. Hasilnya diketahui identitas pemilik akun / terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43), warga Kelurahan Kertajaya Surabaya, Rt 03 / XI Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Surabaya,” katanya. Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka JAK, yang bersangkutan menjelaskan bahwa telah menyebarkan sebuah video (azan jihad yang berlokasi di Tegal) yang didapat dari WhatsApp group “PUAZ" yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.
Pelaku kemudian mengunggah pada akun youtube miliknya dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu khalayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut Tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap IB HRS.
"Kami sudah periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainnya masyarakat,” ujarnya.
Polisi juga menguak fakta diantaranya video pengumandangan Azan Jihad yang diunggah oleh tersangka, merupakan sebuah video yang direkam oleh seseorang pada acara pengajian di Desa Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11). Diketahui bahwa yang mengumandangkan Azan Jihad tersebut adalah Slamet (Saat ini merupakan tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus penipuan).
"Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan azan telah ditangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp125 Juta, " kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akunyoutube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID"
Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait