Tersangka kasus dugaan praktik terapis sex sesama jenis di Kota Solo yang dibongkar Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Foto: iNews/Kristadi.

SEMARANG, iNews.id – Kasus dugaan praktik terapis sex sesama jenis di Kota Solo yang dibongkar Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah cukup mengejutkan. Praktik komplotan komplotan gay dengan tarif Rp200.000 hingga Rp450.000 ini diduga sudah berlangsung sejak lima tahun.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang germo dan enam terapis pria di sebuah rumah kos di Jalan Pamugaran Utara, Kecamatan Banjarsari, Kota solo. 

Tujuh pria yang ditangkap bernama Deriyanto sebagai koordinator terapis gay, serta enam terapis, yaitu Has (41), Sur (29), Fit (32) , Her (30) , Ags (39) dan DRH (29). Mereka ditangkap saat sedang melakukan sex sesama jenis di rumah kos kamar nomor 5, kawasan Banjarsari, Solo. 

“Dari pengembangan kasus ini, kelompok ini selain melayani sex sesama jenis juga melayani jenis sex threesome dari pasangan suami istri,” kata Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Senin (27/9/2021). 

Sementara untuk lamanya praktik prostitusi, sudah berlangsung selama lima tahun. Bahkan dua tahun terakhir aktif memposting di beberapa media sosial dengan tarif sekali kencan antara Rp250.000 hingga Rp400.000. 

Dari nilai sekali kencan, koordinator atau germo gay mendapatkan pembagian Rp100.000 hingga Rp150.000. 

Polisi juga menyita barang bukti obat perangsang berbagai jenis, minyak pelicin, body lotion, handphone, dan alat kontrasepsi. 

Para Tersangka dijerat Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO), dan pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network