REMBANG, iNews.id – Keluarga meminta kepolisian menyelidiki kasus kematian Edo Ibnu Darmanto (27), tahanan kasus kecelakaan lalu lintas yang dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Rembang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (27/4/2018). Sebelum koma dan akhirnya meninggal, korban mengaku dianiaya dan diancam dibunuh di sel.
Ibu korban, Endang Purwanti memaparkan, sebelum dirawat di Rumah Sakit (RS) dr R Soetrasno Rembang karena koma pada Sabtu (21/4/2018), Edo beberapa kali sempat menelepon. Edo mengaku setiap hari dipukul dan dianiaya di sel tahanan. Dia juga meminta ibunya segera mengirimkan uang sebesar Rp2 juta untuk biaya sewa kamar tahanan. Kalau tidak membayar, dia diancam akan dibunuh.
“Dia bilang, mama kalau nggak segera kirim, saya mati hari ini ma. Saya baru dipukul lagi. Ternyata dapat kabar kalau dia ngamar (dirawat), nggak sadar sampai dia meninggal dunia,” kata Endang Purwanti di RS dr Soetrasno, Jumat malam.
Edo saat itu juga mengirimkan nomor rekening bank yang diberikan oleh pelaku pengancam. Endang mengaku tidak memenuhi permintaan putranya karena belum punya uang setelah baru membayar biaya sekolah adik Edo. Namun, sampai korban mengembuskan napas terakhir, dia tidak pernah menceritakan siapa pelaku penganiayanya, apakah sesama tahanan atau oknum petugas rutan.
Endang meminta polisi secepatnya menyelidiki kasus kematian putranya yang dinilai tidak wajar. Di mata kirinya terdapat luka memar dan lehernya ditopang gips. Keluarga berharap agar kasus yang dialami anaknya tidak terulang di kemudian hari. “Saya minta keadilan buat anak saya. Saya berharap kejadian seperti ini jangan terulang lagi,” kata Endang.
Di mata ibunya, Edo anak yang baik. Semasa hidup, Edo yang bekerja sebagai sopir itu dikenal mudah bergaul meskipun pendiam. “Kalau nggak diajak ngomong ya dia nggak ngomong,” kata Endang.
Edo, warga Desa Jambu, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Dia diproses hukum karena terlibat kecelakaan lalu lintas di jalur Pantura Kabupaten Rembang pada Oktober 2017 lalu. Dalam waktu dekat, korban yang sudah ditahan sekitar tiga pekan akan menjalani proses persidangan. Sambil menunggu sidang pada pekan depan, Edo Ibnu Darmanto dititipkan ke Rutan Rembang. Namun, Edo tiba-tiba dirawat di rumah sakit karena koma dan akhirnya meninggal.
Kaur Binops Satreskrim Polres Rembang Iptu Moch Edi Sismanto sebelumnya membenarkan, secara fisik ada tanda penganiayaan pada korban. Di bagian matanya ditemukan luka lebam. Jenazah Edo juga sudah diautopsi di RS dr R Soetrasno. “Menurut keluarga, korban mengaku dimintai uang. Kami masih akan memeriksa saksi-saksi. Kalau hasil autopsi masih menunggu dari dokter Polda Jateng,” kata Sismanto.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait