Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap aparat Polres Boyolali. Foto: iNews TV/Tata Rahmanta.

BOYOLALI, iNews.id – Dalam tempo satu bulan, tujuh tersangka kurir sabu-sabu dan pil koplo ditangkap aparat Polres Boyolali. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 3,54 gram dan 198 butir pil koplo. 

Para tersangka ditangkap dalam Operasi Bersinar 2023. Mereka hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang untuk gelar perkara di Mapolres Boyolali. 

Dari tujuh pelaku, tiga di antaranya merupakan pemakai. Sedangkan empat sisanya merupakan pemakai dan juga pengedar. Mereka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda. 

“Selain sabu-sabu dan pil koplo, kami juga mengamankan handphone, uang tunai, alat hisap dan sepeda motor,” kata Kasat Narkoba Polres Boyolali, Iptu Yulianus Dica Ariseno Adi, Rabu (5/4/2023). 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network