Peta Provinsi Jawa Tengah. (Ist)

SEMARANG, iNews.id – Sejarah hari jadi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diperingati setiap tanggal 15 Agustus. Hari ini, Senin, 15 Agustus 2022, Provinsi Jawa Tengah berusia 72 tahun.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Jawa Tengah sudah dikenal sejak zaman penjajahan Belanda yang didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku pada saat itu. 

Berdasarkan Wet Houdende Decentralisatie van Het Bestuur in Nederland-Indie (Decentralisatie Wet 1903), maka pemerintahan di Jawa dan Madura terbagi atas Gewest (Karesidenan), Afdeeling/Regentschap (Kabupaten), District/Standgeemente (Kotapraja), dan Oderdistrict (Kecamatan). 

Pada masa pendudukannya, Jepang mengadakan perubahan tata pemerintahan daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1942 (tahun Jepang-2062) yang menetapkan bahwa seluruh Jawa kecuali Vorstenkendeh (Kerajaan – kerajaan) yang terbagi dalam wilayah Syuu (Karesidenan), Si (Kotapraja), Ken (Kabupaten), Gun (Distrik), Son Conder Distrik dan Ku (Kelurahan). 

Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, diterbitkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 yang menetapkan Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, pembentukan Provinsi Jawa Tengah dinyatakan berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.

 Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004, bahwa tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah.  

Undang-Undang Pengaturan Pemerintah Daerah Sejak Indonesia memperoleh kemerdekaan hingga sekarang, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem Pemerintah Daerah adalah : 

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, dengan prinsip otonomi berdasarkan kedaulatan rakyat; 
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1945, dengan prinsip otonomi sebanyak-banyaknya; 
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, dengan prinsip otonomi yang riil dan seluas-luasnya; 
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, dengan prinsip otonomi yang riil dan seluas-luasnya. 
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; 
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab; 
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan prinsip otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan prinsip otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. 

Kepala pemerintahan sejak merdeka sampai sekarang, Jawa Tengah telah dipimpin oleh 14 Kepala Pemerintahan, yakni :

1. Gubernur R. Pandji Soeroso, periode tanggal 5 September 1945 – tanggal 12 Oktober 1945; 
2. Gubernur KRT. Mr. Wongsonegoro, periode tanggal 13 Oktober 1945 – tanggal 4 Agustus 1949; 
3. Gubernur R. Boedijono, periode Tahun 1949 – 1954; 
4. Gubernur RMTP. Mangoennegoro, periode tanggal 8 Juli 1954 – tanggal 29 Nopember 1954; 5. Gubernur R. Soekardji Mangoenkoesoemo, periode Tahun 1958 – 1960; 
6. Gubernur Mochtar, periode tanggal 15 Januari 1960 – tanggal 5 Mei 1966; 
7. Gubernur H. Munadi, periode Tahun 1966 – Tahun 1974; 
8. Gubernur H. Soepardjo Roestam, periode tanggal 28 Desember 1974 – tanggal 5 Juni 1983; 
9. Gubernur H. Ismail, periode Tahun 1983 – Tahun 1993; 
10. Gubernur H. Soewardi, periode Tahun 1993 – Tahun 1998; 
11. Gubernur H. Mardiyanto, periode I Tahun 1998 – 2002 dan periode II Tahun 2003 – Tahun 2007; 
12. Gubernur H. Ali Mufiz, periode tanggal 28 September 2007 – tanggal 22 Juni 2008; 
13. Gubernur H. Bibit Waluyo, periode tanggal 23 Agustus 2008 – tanggal 23 Agustus 2013. 
14. Gubernur H. Ganjar Pranowo, periode 23 Agustus 2014 sampai sekarang.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network