SEMARANG, iNews.id – Kekecewaan mendalam tampak di wajah Bonatua Silalahi, pemohon perkara sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hal ini terjadi usai sidang lanjutan yang digelar di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis (29/1/2026), ditunda.
Sidang yang sedianya mengagendakan klarifikasi hasil mediasi tersebut terpaksa ditunda oleh Majelis Komisioner. Alasan penundaan ini memicu polemik antara pihak pemohon dan pimpinan sidang.
Ketua Majelis Komisioner, Ermi Sri Handayani memutuskan menunda persidangan dengan alasan pihak termohon (Sekda Kota Solo) maupun pemohon belum menyiapkan berkas pembuktian yang lengkap pada agenda tersebut.
Namun, keputusan ini diprotes keras oleh Bonatua Silalahi. Ia menilai majelis sidang tidak secara eksplisit meminta agenda pembuktian dibawa pada hari tersebut.
Bonatua menegaskan bahwa seharusnya sidang bisa dipercepat dan bukti-bukti dapat dilampirkan menyusul agar pemeriksaan kedua belah pihak bisa didahulukan.
"Kami sudah mengirimkan alat bukti sejak September lalu, sudah dua bulan. Seharusnya sidang di KI ini menganut asas cepat dan murah, jangan bertele-tele dan mengulur waktu," kata Bonatua usai sidang.
Dalam kesempatan tersebut, Bonatua juga membandingkan kinerja KI Jawa Tengah dengan KI Pusat. Menurutnya, proses di pusat berjalan jauh lebih cepat bahkan gugatannya terkait sengketa informasi ijazah ini sudah ada yang dikabulkan.
Dia mempertanyakan mengapa di tingkat daerah justru terkesan memperlambat proses yang seharusnya bisa segera diselesaikan.
Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum Bonatua, Andika Dian Prasetyo, menyoroti ketidaksiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Solo.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait