JAKARTA, iNews.id - Malam nisfu syaban yang diperingati umat Islam dengan beragam amalan saleh ternyata ada sejarahnya. Malam tersebut dinilai istimewa setelah Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan.
Dalam buku Malam Nisfu Sya'ban karya Hanif Luthfi, Nisfu Syaban berasal dari dua kata yakni nisfu yang artinya setengah dan syaban artinya Bulan Syaban.
Adapun malam Nisfu Syaban artinya malam dari setengahnya Bulan Syaban. Merujuk kalender Qomariyah, malam Nisfu Syaban jatuh pada tanggal 14 Syaban.
Berdasarkan kalender Hijriah Indonesia yang disusun Kemenag, malam Nisfu Syaban jatuh pada Sabtu, 24 Februari 2024. Artinya,
Sedangkan Nisfu Syaban atau tanggal 15 Bulan Syaban jatuh pada tanggal 25 Februari 2024. Pada hari Nisfu Syaban, Muslim disunnahkan menjalan puasa nisfu syaban.
Sejarah Malam Nisfu Syaban
Sejarah malam Nisfu Syaban disebutkan dalam Kitab Sunan Ibn Majah juz 1 halaman 444, hadits nomor 1388, bahwa Allah SWT turun ke dunia dan mencari hamba-hamba-Nya yang memohon ampunan.
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ قَالَ قَالَ رَسُوْل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ( إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُوْمُوْا لَيْلَهَا وَصُوْمُوْا نَهَارَهَا . فَإِنَّ اللهَ يَنْزِلُ فِيْهَا لِغُرُوْبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا . فَيَقُوْلُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِيْ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مِنْ مُسْتَرْزِقٍ فَأَرْزُقَهُ أَلَا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ )
"Dari Ali bin Abu Thalib, beliau berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apabila telah datang malam Nisfu Syaban, maka ber qiyamullaillah pada malam harinya dan berpuasalah pada siang harinya, sesungguhnya (rahmat) Allah turun pada malam itu ke langit yang paling bawah ketika terbenamnya matahari, kemudian Allah menyeru “Adakah orang yang meminta maaf kepadaku, maka akan Aku ampuni. Adakah yang meminta rizqi, maka Aku akan melimpahkan rizqi kepadanya. Adakah orang yang sakit, maka akan Aku sembuhkan”. Dan hal-hal yang lain sampai terbitnya fajar”.
Karena istimewanya malam Nisfu Syaban, sejumlah ulama pun merekomendasikan umat Islam untuk menghidupkan malam tersebut dengan mengerjakan amalan-amalan saleh, seperti membaca Surat Yasin, shalat sunnah mutlak atau shalat tasbih maupun sholat taubat, berdzikir, membaca doa, dan puasa nisfu Syaban pada keesokan harinya.
Salah satunya ulama salaf al hafidz Ibnu Asakir. Dalam Kitab Qimat Az Zaman Indal Ulama karya Abdul Fattah Abu Ghuddah disebutkan bahwa Ibnu Asakir banyak melakukan amalan sunnah dan dzikir untuk menghidupkan malam nisfu syaban dan malam id dengan shalat dan dzikir.
Ibnu Al Jauzi juga termasuk ulama yang menganjurkan menghidupkan malam Nisfu Syaban. Dalam Kitab At tabshirah, Ibnu Al Jauzi menyebutkan " Wahai para hamba Allah, sesungguhnya malam kalian ini (malam nisfu syaban itu mulia, hebat sifatnya, Allah yaththali'u terhadap hamba-nya untuk mengampuni mereka kecuali orang yang inkar terhadap-Nya".
Direktur Aswaja Center PWNU Jatim, KH Ma'ruf Khozin dalam buku kecil berjudul Mana Dalil Nishfu Syaban menjelaskan, asal usul peringatan Malam Nishfu Sya'ban dilakukan pertama kali oleh para Tabi'in (generasi setelah Sahabat Nabi ) di Syam Syria, seperti Khalid bin Ma'dan (perawi dalam Bukhari dan Muslim), Makhul (perawi dalam Bukhari dan Muslim), Luqman bin 'Amir (al-Hafidz Ibnu Hajar menilainya 'jujur') dan sebagainya, mereka mengagungkannya dan beribadah di malam tersebut.
Dari mereka inilah kemudian orang-orang mengambil keutamaan Nishfu Sya'ban. Ketika hal ini menjadi populer di berbagai Negara, maka para ulama berbeda-beda dalam menyikapinya, ada yang menerima diantaranya adalah para ulama di Bashrah (Irak).
Namun kebanyakan ulama Hijaz (Makkah dan Madinah) mengingkarinya seperti Atha', Ibnu Abi Mulaikah, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari ulama Madinah dan pendapat beberapa ulama Malikiyah mengatakan: "Semuanya adalah bid'ah".
Ulama Syam berbeda-beda dalam melakukan ibadah malam Nishfu Sya'ban. Pertama, dianjurkan dilakukan secara berjamaah di masjidmasjid. Misalnya Khalid bin Ma'dan, Luqman bin Amir dan lainnya, mereka memakai pakaian terbaiknya, memakai minyak wangi, memakai celak mata dan berada di masjid. Hal ini disetujui oleh Ishaq bin Rahuwaih (salah satu Imam Madzhab yang muktabar), dan beliau mengatakan tentang ibadah malam Nishfu Sya'ban di masjid secara berjamaah: "Ini bukan bid'ah".
Dikutip oleh Harb al-Karmani dalam kitabnya al-Masail. Kedua, dimakruhkan untuk berkumpul di masjid pada malam Nishfu Sya'ban untuk shalat, mendengar cerita-cerita dan berdoa. Namun tidak dimakruhkan jika seseorang salat (sunah mutlak) sendirian di malam tersebut. Ini adalah pendapat al-Auza'i, imam ulama Syam, ahli fikih yang alim. Inilah yang paling tepat, InsyaAllah. (Syaikh al-Qasthalani dalam Mawahib al-Ladunniyah II/259 yang mengutip dari Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaif al-Ma'arif 151).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait