Pengumuman larangan di malam tahun baru dari Pemkot Salatiga

SALATIGA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah melarang masyarakat untuk menggelar acara perayaan malam tahun baru yang menimbulkan keramaian dan kerumunan massa. Pemkot juga melarang warga melakukan konvoi serta menyalakan petasan, kembang api dan membunyikan terompet saat malam tahun baru.

Ketentuan tersebut dipublikasikan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Salatiga Nomor 443.1/688/417 terkait penyelenggaraan event tahun baru 2021 Kota Salatiga. 

"Wali kota sudah menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan kegiatan tahun baru. Masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa maupun menimbulkan kerumunan. Ini demi kebaikan bersama dan mencegah penularan Covid-19," katanya Sekda Kota Salatiga Fakruroji, Sabtu (19/12/2020).

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Salatiga mengajak untuk melalui malam tahun baru di rumah masing-masing. Pemkot Salatiga juga membatasi jam operasional restoran, kafee dan usaha pariwisata lainnya hingga pukul 22.00 WIB. 

Menurut Fakruroji, Pemkot Salatiga juga telah melakukan langkah antisipasi penularan Covid-19 melalui sektor transportasi. Semua angkutan umum wajib dilengkapi dengan sarana prasarana pencegahan Covid-19. Pengemudinya juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network