Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan tiga tersangka kasus narkoba, Selasa (1/11/2022). Foto: Ist.

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial CM ditangkap di dalam kamar sebuah hotel wilayah kestalan, Banjarsari, Kota Solo. Saat penggeledahan, ditemukan seperangkat alat isap sabu-sabu. 

Saat diinterogasi, CM mengaku masih ada sabu di tempat kosnya. Saat digeledah di sebuah kamar kos di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, ditemukan barang bukti 16 paket sabu milik tersangka. 

Tersangka mendapatkan sabu tersebut daria M (masih DPO). Tersangka hanya diberi tugas untuk meletakkan sabu di alamat web sesuai perintah M dan setiap titik tersangka diberi upah Rp25.000.

"Kami akan terus berperang melawan siapa pun dalam penyalahguna narkoba dan obat-obat terlarang di Kota Solo,” ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network