PURWOKERTO, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap seorang karyawan swasta berinisial AP (19), warga Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Dia diduga mencabuli anak di bawah umur yang dikenal lewat Facebook.
Kapolresta Banyumas Kombes Poli Whisnu Caraka mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua korban mengetahui anak perempuannya yang berusai 14 tahun, warga Tambaksogra tidak ada di rumah. Sekitar pukul 19.00 WIB, salah satu saksi melihat korban bersama seorang laki-laki.
"Pelapor selanjutnya menghampiri korban dan mengajaknya pulang ke rumah bersama laki-laki itu," ucapnya.
Sesampainya di rumah, laki-laki berinisial AP itu ditanya oleh pelapor terkait hubungannya dengan korban. Atas pertanyaan tersebut, AP mengaku jika telah menyetubuhi korban. Orangtua korban segera melaporkan perbuatan AP tersebut ke Polresta Banyumas.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku dan korban baru satu minggu saling mengenal melalui media sosial, Facebook.
"Mereka sudah dua kali bertemu dan pertemuan kedua di rumah kos milik paman pelaku pada hari Jumat (24/4/2020), pukul 11.00 WIB. Pelaku merayu korban dengan kata-kata yang ayuh (sayang ayo). Kemudian setelah melakukan perbuatannya, pelaku berkata 'jangan bilang ke siapa-siapa' terhadap korban," kata Berry.
Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait