SEMARANG, iNews.id - Polrestabes Semarang meringkus empat pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Juni 2020. Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan keempat pelaku ini masing-masing ditangkap di Klaten, Sukoharjo, Rembang dan Yogyakarta. Mereka sebelumnya terlibat pembunuhan Andik Kurniawan (25) yang terjadi di Jalan Bringin Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
"Ditangkap di lokasi yang berbeda-beda saat melarikan diri," katanya, Senin (24/8/2020).
Motif pembunuhan terhadap korban yang dikeroyok oleh keenam pelaku ini diduga karena dendam. Dia menjelaskan, pelaku merasa dijebak saat tersangkut dalam kasus narkoba.
"Pelaku pengeroyokan merasa dijebak oleh korban saat ditangkap dalam kasus narkoba," katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait