“Saat ini sudah dikembalikan Rp700 juta, sehingga total kerugian negara yaitu sebesar Rp7,1 miliar,” katanya. Tersangka mengaku memalsukan kuitansi dan tanda tangan palsu pimpinan cabang untuk biaya undian hadiah para nasabah.
Setiap bulan rata-rata dia meraup Rp40 juta hingga Rp60 juta dari sepuluh bank unit yang ada di bawahnya. “Uang hasil korupsi saya gunakan untuk berfoya-foya di luar negeri serta untuk melakukan investasi dan berjudi online,” kata R.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan primer pasal 2 ayat satu subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tabun penjara dan denda Rp200 juta.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait