Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tampak dari depan. Foto: dok.

“Ketiga, melarang anggota Senat Akademik terlibat dalam pelantikan rektor ilegal yang tidak mendapat persetujuan Kemendikbudristek,” ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi mengklaim tidak ada pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan Rektor UNS. Pelantikan Rektor UNS terpilih tetap dilanjutkan meski dinyatakan cacat hukum oleh Kemendikbudristek. 

Dalam pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028 yang telah berlangsung, dimenangkan oleh Prof Sajidan. Namun dalam perkembangannya, hasil pemilihan Rektor UNS dibatalkan Mendikbudristek karena dianggap cacat hukum. 

Mendikbudristek juga membekukan MWA UNS. Selanjutnya tugas dan kewenangan MWA diambil alih Mendikbudristek. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network