Untuk menentukan status hukum jalan tersebut, Pengadilan Negeri Pati menjadwalkan sidang kesimpulan akan digelar secara elektronik pada 15 Desember 2025 mendatang.
Perkembangan proses hukum masih terus dipantau oleh pemerintah daerah demi mencegah timbulnya gejolak di masyarakat antardua desa bertetangga tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait