Rumah Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota yang diduga menganiaya istri siri dipasangi garis polisi. (Foto: iNews)

"Sepanjang itu korban dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang yang tidak perlu kita sebutkan karena ranah asusila," ucap Raden di Gedung Bareskrim Polri. 

Kekejaman Aiptu N tak berhenti di situ. Di akhir masa penyekapannya, korban bahkan dipaksa untuk meracik sabu sendiri di bawah tekanan fisik. Tak puas menyiksa batin korban, oknum polisi Tegal Kota ini juga tega menyiram tubuh istri sirinya tersebut menggunakan zat yang diduga kuat adalah air keras. 

Dengan rekam jejaknya yang hancur dan rentetan kejahatan baru yang sangat sadis, desakan agar Aiptu N dipecat tidak dengan hormat (PTDH) kini menggema kuat dari pihak kuasa hukum korban.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network