Petugas gabungan saat menindak warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Tingkir, Salatiga. (Foto: Ist)

SALATIGA, iNews.id - Sebanyak 374 orang di Kota Salatiga melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19. Mereka terjaring razia dalam sepekan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

"Ratusan orang yang terjaring operasi yustisi tidak hanya warga Salatiga, ada juga sejumlah warga dari luar daerah,” kata Kepala Satpol PP Kota Salatiga Agung Nugroho, Senin (18/1/2021). Operasi yustisi digelar rutin di empat wilayah kecamatan di Salatiga. 

Meski demikian, secara umum tingkat kesadaran warga Kota Salatiga dalam mematuhi prokes pencegahan Covid-19 sudah baik. Demikian pula para pelaku usaha, dalam menaati jam operasional selama PPKM juga sudah baik.

Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pelaku usaha juga terus diingatkan agar mematuhi jam operasional selama PPKM. Warga yang terjaring operasi yustisi, tidak hanya ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan instansi terkait, juga memberikan arahan agar ke depan mereka menaati prokes yang telah ditetapkan. "Kami melakukan operasi yustisi ini secara humanis,” jelas Camat Tingkir, Saefudin.

Warga yang melanggar protokol kesehatan, diberikan tindakan sosial. Kegiatan akan terus dilakukan secara rutin dan bersama-sama semua pihak yang terlibat dalam penanganan Covid-19.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network