Tersangka kasus premanisme Ponyol (30) warga Lingkungan Pandansari, Kelurahan Sumberrejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. (Foto/IST)

Awalnya, tersangka datang untuk mencari Niko Saputro yang biasa jaga malam tempat cucian mobil tersebut. "Karena tidak ketemu yang dicari, tersangka mengambil paksa uang Rp200.000 dan meminta handphone (HP) korban. Namun korban tidak mau memenuhi permintaan tersangka. Kemudiaan tersangka menganiaya korban dan mengambil HP milik korban sembari mengancam," katanya.

Akhirnya korban berhasil meloloskan diri dannmeminta bantuan tetangga sekitar. Sedangkan tersangka kabur. "Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mertoyudan. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami tangkap pada 8 Juni 2021 di rumahnya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu handphone," ujarnya.

Dia menyatakan, jajaran Polres Magelang akan menindak tegas semua bentuk premanisme. Masyarakat diminta segera melapor ke polisi jika menjadi korban premanisme


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network