WS (kanan/kaos hitam) saat menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas. (Dok Polresta Banyumas)

BANYUMAS, iNews.id - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap WA (21) atas kasus persetubuhan. Tersangka telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial OL (16) di hotel kawasan Baturaden.

Polisi menangkap tersangka WS pada Selasa (4/1/2022).  WS mengaku sudah 50 kali menyetubuhi OL dalam setahun dan kini tengah hamil 2 bulan.

WS diketahui warga Desa Kalisari Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dicokok pada Selasa, 04 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 wib di rumahnya. Sementara  OL (16) merupakan warga Kecamatan Cilongok, Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, persetubuhan  terjadi pertama kali pada pertengahan Januari 2021 di salah satu hotel kawasan obyek wisata Baturaden ikut Desa Karangmangu Kecamatan Baturaden, Banyumas.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network