Tersangka AP (17) warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak saat ditahan di tahan di Mapolres Demak. Foto: iNews/Sukmawijaya.

DEMAK, iNews.id – AP (17) warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak harus berurusan dengan polisi. Remaja berstatus pelajar ini, diduga menyetubuhi SN (17) pacarnya sendiri setelah diajak minum minuman keras (miras). 

Peristiwa berawal ketika AP mengajak SN untuk bermain keluar. Keduanya kencan melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 24.15 WIB. Kala itu, AP mengajak temannya B untuk menjemput SN. Mereka lalu naik sepeda motor ke rumah tantenya yang masih satu desa. 

Ternyata AP telah menyiapkan miras jenis arak untuk diminum bersama. Kala itu juga ada S, teman AP yang ikut gabung untuk menenggak miras. Setelah miras habis, SN mabuk dan tergeletak. Sementara, B dan S pamit keluar untuk membeli rokok. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network