Tersangka AP (17) warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak saat ditahan di tahan di Mapolres Demak. Foto: iNews/Sukmawijaya.

Ditinggal berdua, muncul hasrat AP untuk menyetubuhi SN yang masih mabuk. Setelah puas  melampiaskan nafsu birahi, AP membiarkan SN terlelap. Pagi buta sekitar pukul 05.00 WIB, S mengantar korban yang masih mabuk sampai di perempatan jalan dekat rumahnya. 

Saat itu, ada warga yang menolong. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke polisi. AP sendiri dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

“Karena pelaku dan korban masih di bawah umur, kami sangat berhati-hati menangani kasus ini,” kata Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru, Selasa (13/4/2021).


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network