Pihaknya meminta agar pedagang tidak menjual bahan makanan tersebut. Selain itu juga memberikan pembinaan kepada pedagang pasar. Pemkab Blora akan menelusuri bahan yang dijual para pedagang itu, termasuk tempat produksinya.
"Kami akan memberi penyuluhan kepada para pedagang, karena pada prinsipnya ingin melindungi masyarakat atau komsumen yang membeli," ucapnya.
Sub Koordinasi Seksi Farmasi makan minum, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan (Farmalkes dan Perbelkes) Dinkes Blora, Siti Maffullah mengatakan, Rodamin B adalah zat pewarna yang digunakan untuk tekstil. Keberadaannya bisa merusak jaringan tubuh dalam jangka waktunya lama.
"Nanti bisa merusak jaringan tubuh, jaringan hati, ginjal yang mengakibatkan penyakit," kata Siti.
Untuk sementara, pedagang yang menjual diberikan pembinaan. Namun jika nekat menjual berkali-kali, selanjutnya diambil tindakan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait