PATI, iNews.id – Sidang ketujuh kasus pemblokadean Jalan Pantura dengan terdakwa dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, berakhir ricuh.
Musababnya, massa dan pihak keluarga kecewa dengan ditundanya sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, Senin (2/2/2026). Massa yang kecewa kemudian meluapkan emosinya dengan membakar berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga pengadangan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pati.
Kedua terdakwa, Teguh dan Supriyono, turut meluapkan kekesalan mereka di dalam area pengadilan.
"Sidang kali ini kembali ditunda dengan alasan tidak jelas. Kami menduga BAP dari ahli tidak sesuai dengan fakta di lapangan," kata Supriyono.
Senada dengan rekannya, Teguh Istiyanto bahkan meminta lembaga tinggi negara untuk turun tangan. "Kami minta kepada Komisi III DPR RI untuk memanggil semua pihak yang bersangkutan. Usut tuntas rekayasa kasus ini!" katanya.
Sebagai bentuk protes, mereka juga melakukan aksi pembakaran berkas BAP yang mereka anggap penuh rekayasa.
Ketegangan memuncak saat petugas Kejaksaan hendak membawa kedua terdakwa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Massa AMPB yang berjumlah ratusan orang langsung mengepung dan menghadang laju mobil tahanan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait