Penasehat hukum terdakwa, Hary Daryanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan saat persidangan berikutnya. Seharusnya, JPU menuntut di bawah 1 bulan 15 hari. Sebab dari keterangan saksi, tidak melihat terdakwa melakukan penamparan.
Sementara, untuk pasal pelindungan anak dinilai juga tidak sesuai. Sebab fakta persidangan terungkap, saksi korban sudah menikah walaupun nikah siri.
"Untuk selengkapnya, nanti akan kami sampaikan dalam sidang selanjutnya,” kata Hary Daryanto.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait