Sidang agenda pemeriksaan saksi dalam kasus rekayasa kepailitan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (20/6/2023). (Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNews.id – Terdakwa kasus rekayasa kepailitan, Agustinus Santosa sakit saat akan dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (20/6/2023). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi.

Pengusaha asal Semarang itu melalui penasihat hukumnya, Osward Febby Lawalata melayangkan surat izin ke majelis hakim karena tidak bisa mengikuti persidangan.

Menurut Osward kliennya mengalami asam lambung dan gangguan detak jantung. Bahkan hasil laboratorium menyebutkan kliennya harus diperiksa menggunakan alat medis lebih baik.

"Kami meminta kepada majelis hakim meninjau kembali agar klien kami menjadi tahanan kota. Agar jika sakit bisa ditangani dokter yang lebih baik agar tidak menghambat persidangan," katanya.

Dia meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan itu. Sidang ditunda pada Jumat (23/6) mendatang. "Terkait permohonan tahanan kota masih dikaji," ujarnya.

Sementara itu penasihat hukum pelapor, John Richard Latuimaholo mengatakan perpanjangan penahanan Agustinus Santoso telah dilakukan. Pihaknya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan perkara tersebut. 

"JPU memeriksa harus semua saksi sesuai fakta yang ada. Sebab saksi-saksi ini pernah diperiksa pada perkara terpidana Agnes Siane. Jadi tinggal mengulangi saja pemeriksaan," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network