Kuasa hukum Agustinus Santoso, Osward Febby Lawalata memberikan keterangan pers terkait kliennya yang didakwa dalam kasus dugaan rekayasa kepailitan. (Wisnu Wardhana)


SEMARANG, iNews.id – Agustinus Santoso, pengusaha asal Semarang ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan rekayasa kepailitan. Kasusnya kini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Sidang kasus dugaan rekayasa kepailitan dengan terdakwa Agustinus Santoso sudah bergulir pada agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (30/5/2023).

Terdakwa Agustinus merasa jika iktikad baiknya membantu Agnes Siane dalam pembelian sebidang tanah justru malah jadi korban sengketa keluarga.

Agustinus Santoso melalui kuasa hukumnya Osward Febby Lawalata berupaya memperjuangkan keadilan atas dakwaan yang menimpa kliennya. Dia berharap hakim bisa melihat kasus yang disidangkan secara menyeluruh. 

Osward merasa proses persidangan dari awal hingga penetapan sebagai terdakwa, kliennya adalah dari Agnes Siane. "Bahwa rekayasa kepailitan yang didakwa tidak benar. Saudara Agustinus adalah korban sengketa keluarga," kata Osward, Rabu (31/5).

Dia menjelaskan, perkara dugaan rekayasa kepailitan yang menjerat kliennya terjadi setelah pihak Kwee Foeh Lan melakukan gugatan adanya rekayasa kepailitan.

Awalnya, Agustinus pada 26 Mei 2011 membeli tanah atas jaminan resmi bank Mayapada yakni objek tahah SHM 15 di Jalan Tumpang Raya Gajahmungkur Semarang milik Joe Kok Men, suami Agnes Siane. 

Saat itu Agustinus beriktikad baik ingin menolong Agnes Siane untuk menebus utang suaminya di sebuah bank swasta.

Bank tersebut telah mengajukan eksekusi ke PN Semarang pada 2011 atas tanah jaminan milik Joe Kok Men, sebab ahli waris yaitu Agnes Siane tak mampu membayar utang setelah suaminya meninggal dunia pada 2010.

Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan dan menyatakan Agnes Siane dan ahli waris dalam pailit. Putusan itu kemudian timbul lelang melalui KPKNL Semarang yang ditangani oleh kurator.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network