Sementara itu terdakwa Wasmad memilih tidak menanggap jawaban dari eksepsinya. Dia tetap berpendapat sesuai eksepsi yangb telah dibacakan pada Selasa pekan lalu (17/11/2020).
"Saya berpendapat sesuai eksepsi saya pada sidang sebelumnya bahwa penyidik Polri tidak berwenang melakukan penyidikan," kata Wasmad.
Sidang kasus dangdutan yang menimbulkan kerumunan ribuan warga pada hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal akan kembali dilanjutkan Kamis (26/11/2020), dengan agenda Putusan Sela masjelis hakim.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait