Sidang kasus dangdutan di Tegal dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (Foto: inews/Yunibar)
Terkait Kota Tegal tidak dalam karantina wilayah atau PSBB jaksa tidak mau menanggapinya, karena masuk dalam pokok perkara.

Sementara itu terdakwa Wasmad memilih tidak menanggap jawaban dari eksepsinya. Dia tetap berpendapat sesuai eksepsi yangb telah dibacakan pada Selasa pekan lalu (17/11/2020).

"Saya berpendapat sesuai eksepsi saya pada sidang sebelumnya bahwa penyidik Polri tidak berwenang melakukan penyidikan," kata Wasmad.

Sidang kasus dangdutan yang menimbulkan kerumunan ribuan warga pada hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal akan kembali dilanjutkan Kamis (26/11/2020), dengan agenda Putusan Sela masjelis hakim.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network