Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi keluar dari ruangan setelah sidang kasus konser dangdut yang menyeretnya kembali ditunda di Pengadilan Negeri Tegal. (Foto: iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (22/12/2020) kembali ditunda untuk ketiga kalinya. Sebelumnya pada sidang 15 Desember ditunda karena jaksa belum siap.

Pada sidang kali ini, juga ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan. 

Majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati pun meminta kepada JPU agar tidak menunda sidang kembali. "Saya harap ini yang toleransi yang terakhir, tidak ada penundaan lagi," kata Toetik Ernawati.

JPU Kejari Tegal, Indra Abdi Perkasa mengaku tidak bias cepat mengambil sikap terkait tuntutan karena perlu menyiapkan data-data pendukung.

"Ya, karena perkara ini atensi kan kita nggak bisa cepat mengambil sikap terkait tuntutan, kami masih siapkan data-data pendukung dan alat bukti," kata JPU Kejari Tegal, Indra Abdi Perkasa.

Indra mengatakan, selain menyiapkan berkas keterangan saksi, bukti pendukung dan alat bukti lainnya Jaksa juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena perkara tersebut menjadi atensi secara nasional. "Ini kan perkara atensi jadi kita harus hati-hati dalam merencanakan tuntutan terhadap terdakwa," kata Indra.

Menanggapi ditundanya sidang 3 kali berturut-turut terdakwa WES mengaku sangat kecewa. 

"Kalo saya sih sangat mempercayai masyarakat kota tegal tidak ada yang mempermasalahkan saya selesai itu, saya menghornati proses hukum. Saya kecewa karena sidang selalu ditunda ada apa itu lho," ucap Wasmad.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa WES rencananya akan di gelar kembali pada Selasa (5/1/2021) mendatang.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network