Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo pada sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, Kamis (26/11/2020). (Foto: iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.Id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo pada sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, Kamis (26/11/2020). Hakim akan melanjutkan kasus konser dangdut di Kota Tegal di tengah pandemi Covid-19 tersebut.

Wasmad merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Majelis yang diketuai Toetik Ernawati SH membacakan pertimbangan dari eksepsi terdakwa pada sidang perdana Selasa (17/11/2020) lalu.

"Menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa Wasmad Edi Susilo tidak dapat diterima. Kedua, menetapkan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan," kata Toetik (26/11/2020).

Setelah membacakan putusan sela, Ketua Majelis Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi-saksi agar bisa dihadirkan pada persidangan berikutnya. Terdakwa juga dipersilahkan untuk menyiapkan saksi-saksi jika ada yang bisa dihadirkan usai JPU selesai menghadirkannya.

Sementara itu, Wasmad mengaku siap menghadapi persidangan berikutnya dengan kooperatif. Termasuk telah menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan.

"Sampai bertemu di sidang selanjutnya. Insya Allah saksi-saksi sudah siap dihadirkan," kata Wasmad (26/11/2020).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network