Aparat Polres Karanganyar berusaha membubarkan massa Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Agus Bereng yang bentrok di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (4/2/2021). (Foto: MPI/Bramantyo)

Polisi juga mengejar massa PSHT yang sejak awal menolak membubarkan diri. Pantauan MNC Portal Indonesia, selain ke belakang PN Karanganyar, polisi pun mengejar massa PSHT hingga ke belakang Mapolres, dan area perkantoran. Beberapa orang yang dianggap provokator diamankan.

Saat ini sidang masih berlangsung dengan memeriksa dua orang saksi dari Parluh terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tokoh PSHT Karanganyar, Agus Pramono Jati. Agus diduga melakukan penganiayaan terhdap anggota PSHT dari kelompok 16.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network