Mantan Bupati Pati Sudewo melempar senyum ke pendukungnya sebelum menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang perdana mantan Bupati Pati, Sudewo, Senin (15/6/2026). Sedang tersebut mendapat pengamanan super ketat dari polisi menyusul membeludaknya massa pendukung yang memadati lokasi sidang. 

Ratusan personel Polri disiagakan di area pengadilan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat politisi Partai Gerindra tersebut. 

Dalam persidangan terungkap bahwa Sudewo terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus. Kasus-kasus tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR serta selama masa kepemimpinannya.

Pertama, dugaan praktik transaksional terkait pengisian jabatan Kepala Desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati. Kedua, dugaan penerimaan suap dalam proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Total nilai suap dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,371 miliar.

Bantah Terima Uang Suap

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa, Sudewo langsung memberikan pernyataan di hadapan awak media. Dia secara tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya, baik terkait proyek di Kemenhub maupun soal mutasi jabatan kades. 

"Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, begitu juga dengan uang yang dituduhkan terkait jual beli jabatan kepala desa," ujar Sudewo.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network