SEMARANG, iNews.id - Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi diketahui kerap meminta sejumlah uang dari para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/11/2018). Sidang kali ini menghadirkan sejumlah pejabat Pemkab Purbalingga.
Di hadapan majelis hakim, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Purbalingga, Wahyu Kontardi mengaku pernah dimintai uang oleh mantan Ketua DPC PDI Perjuangan itu.
Permintaan itu, kata dia, bermula ketika terdakwa menandatangani pengajuan Amdal Lalu Lintas yang diajukan oleh dua pengusaha yang akan membangun SPBU. "Setelah menandatangani amdal bupati menyampaikan gawe usaha kok ora ono opo-opo ne (membuat usaha kok tidak ada apa-apanya)," katanya.
Saat dijawab memang tidak ada apa-apa dari pengajuan amdal itu, lanjut dia, bupati menyampaikan "yo kudu ono" (ya harus ada). Permintaan itu, kata dia, kemudian disampaikan ke pengusaha yang mengajukan amdal tersebut dan kemudian diberikan uang Rp50 juta.
Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa melalui ajudannya. Saksi lain yang mengaku dimintai uang oleh terdakwa yakni, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga Priyo Satmoko.
Priyo memberi uang sebesar Rp50 juta semasa menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Uang yang diberikan itu, kata dia, antara lain berasal dari uang pribadi, serta pemberian para rekanan pelaksana proyek.
Permintaan uang itu, lanjut dia, berdasarkan pengakuan terdakwa akan digunakan untuk kebutuhan partai serta kegiatan kemasyarakatan. "Pemberian itu sebagai bentuk loyalitas kepada atasan," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim Antonius Wididjantono itu.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Ketua DPD PDIP Kabupaten Purbalingga itu dengan dakwaan kumulatif. JPU Kresno Anto Wibowo mengatakan pada dakwaan pertama, Tasdi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Tasdi ditangkap di Purbalingga, Senin (4/6/2018). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, ada empat orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“Ada tim yang ditugaskan di Purbalingga. Tadi saya dapat infonya, sekitar 4 orang diamankan di sana dan sejumlah uang,” kata Febri.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait