Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.

SOLO, iNews.idPemkot Solo mewajibkan pemudik lokal memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) untuk memastikan pembatasan pemudik di tengah pandemi Covid-19. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, maka wajib melakukan karantina selama lima hari di Solo Technopark (STP) .

Aturan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Solo yang keluar, Selasa (20/4/2021). 

“Pemudik lokal maupun dari luar provinsi perlakuannya sama, yaitu diwajibkan membawa SIKM,” kata Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ahyani.

Jika masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, negara tidak memiliki dokumen tersebut, maka wajib karantina lima hari di STP atau tempat lain yang telah ditetapkan satgas setempat.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network