Tersangka Ahmad Muhlisin yang ditangkapkan aparat Polres Kendal. (Foto: Eddie Prayitno/iNews)

Sabu telah dibungkus dengan isi paket bervariatif, mulai ukuran 0,8 gram hingga 0,9 gram. 17 paket sabu beratnya 14,65 gram, dan tiga paket sabu dalam klip seberat 1,75 gram. Polisi juga menemukan timbangan digital, dan alat hisap. 

Selanjutnya Ahmad Muhlisin digelandang ke kantor Polisi berikut barang bukti yang ditemukan. Sementara, Ahmad Muhlisin mengaku mendapat barang haram ini dari seseorang di Semarang. “Saya hanya disuruh untuk memecah sabu menjadi beberapa paketan,” ucap Ahmad Muhlisin. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network