SEMARANG, iNew.id – Siswa berinisial MAR yang membacok gurunya di Demak ditangkap, Senin (25/9/2023). Pelaku ditangkap rumah kosong daerah Grobogan.
“Ditangkap Senin (25/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, sekarang sudah ada di Polres Demak,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (26/9/2023).
Satake mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis, primair Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait