Terkait kejadian yang menimpa korban Siti Khotimah, Kapolres Pemalang mengatakan, Polsek Moga menindaklanjuti dengan meminta keterangan dari korban dan keluarganya.
“Kemudian didapatkan, bahwa korban mendapatkan penganiayaan dari majikannya saat bekerja sebagai ART di Jakarta,” katanya.
“Sehingga langsung kami koordinasikan dengan Kepolisian di Jakarta, untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” ujarnya.
Ibu korban, Eni Sopiah mengatakan, Siti bekerja sebagai ART di Jakarta selama kurang lebih 7 bulan, terakhir Siti, berkomunikasi dengan keluarga di Moga Pemalang pada bulan Juni 2022.
“Komunikasi hanya 3 bulan, selanjutnya tidak ada kabar, alhamdulillah lega sudah ketemu anak saya pak,” kata Eni Sopiah. “Terima kasih sekali atas bantuan dan respons cepatnya dari Kepolisian dan Pemerintah Kecamatan Moga,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
kabupaten pemalang kapolres pemalang asisten rumah tangga polres pemalang dianiaya majikan apartemen Bhabinkamtibmas
Artikel Terkait