Dia berharap, pihak Densus 88 dapat hadir langsung memenuhi permintaan keterangan tersebut. Anam juga meminta Densus 88 dapat membawa barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa.
"Kami berharap ketika teman-teman Densus 88 datang ke Komnas HAM bisa membawa bukti-bukti yang menunjang keterangan. Sehingga kerjanya cepat, kita bisa efektif memotret apa peristiwa dan bagaimana peristiwanya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polri mengklaim keputusan Densus 88 Antiteror Polri menembak dr Sunardi sudah sesuai prosedur. Upaya penangkapan terduga teroris itu dilakukan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/3/2022) malam.
"Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, dalam hal ini Densus sudah sesuai prosedur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Ramadhan menjelaskan, keputusan itu sesuai dengan KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
"Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait