SOLO, iNews.id – Pemerintah telah menurunkan tarif tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk mendeteksi penularan Covid-19. Pemkot Solo mengikuti arahan pemerintah terkait penurunan tarif tersebut.
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000 dan di wilayah Jawa-Bali sebesar Rp495.000, jauh lebih rendah dari tarif pemeriksaan yang sebelumnya di kisaran Rp900.000 sampai Rp1 juta.
"Enggak masalah, kami ikuti arahan dari pusat," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Rabu (18/8/2021).
Dia mengatakan, pemerintah kota juga berencana menambah laboratorium guna mempercepat pelaksanaan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan virus corona sehingga hasil pemeriksaan bisa diketahui dalam waktu 1X24 jam, tidak sampai berhari-hari.
"Ya kalau instruksinya dipercepat, kami akan tambah (laboratorium)," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
wali kota solo Gibran Rakabuming Raka pemkot solo tes pcr kementerian kesehatan Penularan Covid-19
Artikel Terkait