SOLO, iNews.id - Pemerintah Kota Solo Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan wilayahnya berstatus kejadian luar biasa (KLB) terhadap virus korona jenis baru atau Covid-19. Status ini diumumkan setelah Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menggelar rapat koordinasi (Rakor) pada Jumat (13/3/2020) malam.
Rakor ini dilakukan setelah pasien yang meninggal dunia di RSUD Dr Moewardi Surakarta dinyatakan positif terjangkit virus korona. Hasil uji laboratoirum dari Kementerian Kesehatan baru diumumkan pada Jumat (13/3/2020).
Pemkot Solo dengan Forkopimda di Loji Gandrung Solo ini pun membuat 14 poin tentang antisipasi pencegahan virus tersebut.
Berikut 14 daftar langkah Pemkot Solo;
1. Kota Surakarta dinyatakan KLB Corona. 2. CFD ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
3. Murid-murid sekolah mulai TK s/d SMA baik negeri dan swasta belajar di rumah.
4. Pentas WO Sriwedari, kethoprak diliburkan.
5. Kegiatan olahraga di GOR Manahan dan Sriwedari ditutup.6. Destinasi dan transportasi pariwisata ditutup.
7. Upacara dan apel bersama di Balai Kota ditiadakan.
8. Event-event olahraga dan budaya dibatalkan/ditunda.
9. Kegiatan kunker dan penerimaan kunker dibatalkan.
10. Lomba kelurahan ditunda sampai dua minggu ke depan.
11. Musrenbang RKPD ditunda selama dua minggu.
12. Mal dan pasar harus sediakan tempat cuci tangan dan sabun.
13. Pemusnahan kelelawar, kalong dan codot di Pasar Depok.
14. Untuk sementara hindari salaman dan cipika cipiki.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait