SOLO, iNews.id - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta membuat surat edaran tentang kewaspadaan pencegahan penyebaran infeksi virus korona jenis baru atau Covid-19 di lingkungan kampus. Dalam hal ini, UNS mengambil langkah untuk mengganti sistem perkuliahan dari tatap muka menjadi online.
Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan terkait pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi. Alasan lainnya yakni, karena Kota Solo berstatus menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona pada tanggal 13 Maret 2020. Dia memastikan, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanaka, tetapi dengan sistem online.
"Kegiatan Belajar Mengajar tetap berjalan, terhitung sejak hari Senin, 16 Maret sampai Sabtu, 28 Maret 2020, mengubah bentuk kuliah tatap muka menjadi pembelajaran daring (sistem pembelajaran secara on-line)," kata Jamal dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNews.id, Sabtu (14/3/2020).
Selain itu, Jamal juga menyampaikan beberapa rangkaian kegiatan Dies Natalis di lingkungan UNS yang mengundang banyak orang untuk ditunda. Salah satunya, pentas wayang kulit yang rencana diselenggarakan tanggal 21 Maret 2020 . Sementara acara produk inovasi UNS yang diselenggarakan tanggal 14-15 Maret 2020 untuk ditutup lebih awal.
Adapun poin-poi dalam Surat Edaran Nomor: 1480 /UN27/HK /2020 yakni:
1. Mengingatkan dan mendorong seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
2. Kegiatan Belajar Mengajar tetap berjalan dengan menerapkan kebijakan sebagai berikut: a. Terhitung sejak hari Senin, 16 Maret s.d. Sabtu, 28 Maret 2020, mengubah bentuk kuliah tatap muka menjadi pembelajaran daring (sistem pembelajaran secara on-line). Pimpinan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen agar dapat menyelenggarakan pembelajaran daring tersebut; b. Kegiatan praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik lapangan, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, dapat dilakukan penjadwalan ulang atau diganti dengan metode lain dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
3. Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat, dapat dilakukan penjadwalan ulang dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
4. Semua dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan untuk menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
5. Semua dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan untuk menunda atau menjadwal ulang perjalanan ke luar negeri. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini.
6. Menganjurkan semua dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait