Sopir truk tronton, Wasroni (35) ditahan di Rutan Mapolres Brebes akibat perbuatannya hingga mengakibatkan lima orang tewas. (Foto: iNews.id/Yunibar SP)

BREBES, iNews.id - Sopir truk tronton, Wasroni (35) yang mengkibatkan lima korban tewas dalam kecelakaan maut di depan RSU Muhammadiyah Siti Aminah Jalan Jatisawit, Bumiayu, Brebes ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes.

Wasroni sebelumnya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kecelakaan yang terjadi, Senin (10/12/2018) siang.

Kanitlaka Satlantas Polres Brebes, Ipda Suratman mengatakan, dari alat bukti yang cukup dan keterangan sejumlah saksi, polisi telah menetapkan sopir truk menjadi tersangka.

“Sopir truk dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya hingga mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” kata Suratman, Selasa (11/10/2018).

Selain merengggut lima korban jiwa, kecelakaan tragis truk maut ini juga mengakibatkan sepuluh orang mengalami luka-luka. Tiga korban luka masih dirawat di RSU Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu.

“Ketiga korban luka mengalami patah tulang kaki dan bahu akibat benturan keras truk yang menabrak belasan mobil dan sepeda motor yang tengah diparkir di depan rumah sakit,” kata Humas RSU Muhammadiyah Siti Aminah, Evi.

Kecelakan maut yang diakibatkan truk rem blong sudah dua kali terjadi di jalur tengkorak Jalan Jatisawit atau selepas Flyover Kretek, Paguyangan, Brebes. Kecelakaan maut dengan korban jiwa terbanyak terjadi pada 20 Mei 2018 lalu dimana 12  korban jiwa melayang akibat tersambar truk gula.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network