Tersangka menggunakan hasil uang tersebut untuk kebutuhan sosialitanya. Akibat perbuatan tersangka pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp872 juta
Sementara itu salah satu korban Tiara mengaku dirinya kehilangan uang sampai Rp76 juta. Dia pun menyebutkan jika korban kemungkinan lebih dari 50 orang.
"Saya sebagai korban dari CAF arisan bodong. Saya kerugian Rp16 juta tambah Rp60 juta," kata korban Tiara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait