Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas (onslag) perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO. (Foto; YouTube Kejaksaan RI)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025) malam. 

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Ketiga pelaku diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar agar dapat memutuskan perkara CPO onslag atau putusan lepas dalam kasus yang terkait ekspor CPO atau minyak goreng ini. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network