Tersangka penyelewengan dana PNBP dibawa ke Kejari Blora. (iNewsTV/Heri Purnomo)

"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp3 miliar. Di situlah ada uang yang tidak disetorkan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang suami istri yang berprofesi sebagai polisi tersebut terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara. 

"Di sini kita dakwakan pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55," sebutnya.  Saat ini keduanya telah dibawa ke rutan Blora untuk menjalani penahanan. 

"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," ujarnya. 

Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain, kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network