“Untuk sumbangan dalam bentuk barang dan jasa juga harus dikonversikan ke rupiah,” katanya.
Sumbangan dana kampanye Bajo dalam bentuk barang nilainya mencapai Rp48.225.000. Yakni dari pasangan calon besarannya senilai Rp6.350.000 dan sumbangan pihak lain perseorangan nilainya Rp41.875.000. Sementara, sumbangan dalam bentuk jasa besarnya senilai Rp21 juta dari pihak lain perseorangan. sumbangan dana kampanye dihimpun sejak penetapan pasangan calon hingga 30 Oktober 2020.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait