JEPARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan menerbitkan surat keterangan hasil pemeriksaan virus korona terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal China. Tetapi, penerbitan surat itu masih menunggu masa inkubasi virus selama 14 hari.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit M Fachrudin mengatakan, dari hasil pantauan di PT. Jiale Indonesia Textile sebanyak 28 TKA sudah kembali di Jepara.
Pada saat pemeriksaan, terdapat tiga orang TKA yang baru kembali dari negaranya. Fachrudin mengatakan, sudah ada sekitar 40 TKA asal China masuk dalam daftar pemeriksaan, termasuk tiga orang yang baru datang. Mereka dinyatakan dalam kondisi sehat dan aman terhadap virus korona.
Setelah menjalani masa pemeriksaan selama 14 hari, mulai dari tanggal kedatangan ke Indonesia, surat hasil pemeriksaan baru diterbitkan.
"Dari hasil pantauan melalui thermal scanner, suhu tubuh mereka tidak ada yang melebihi 38 derajat celcius," kata Fachrudin dikutip website resmi Pemprov Jateng, Jumat (7/2/2020).
Setelah mendapatkan surat hasil pemeriksaan dan dinyatakan sehat, TKA asal China itu dapat beraktivitas kerja.
"Dari perusahaan DCP Travelling Products, sudah ada yang melewati masa 14 hari. Karena setelah dari China dia mampir dulu di Bali. Saat ini kondisinya aman," ucapnya.
Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat menilai kinerja Pemda Jepara perlu diapresiasi dalam antisipasi virus korona.
Dia berharap masyarakat Jepara tidak khawatir dan merisaukan virus korona tersebut. Karena pemerintah sudah mengantisipasi sejak awal.
"Sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Termasuk untuk merumahkan para TKA asal China selama 14 hari setelah tiba di Jepara," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait