Syekh Puji di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (11/1/2024). (Foto: Eka Setiawan)

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan adanya pelaporan itu ke pihaknya. Penyelidikan masih dilakukan, sudah 10 saksi dimintai keterangan termasuk saksi ahli. 

“Saudara E (terlapor) selaku pemilik akun YouTube meminta kepada kami untuk melakukan mediasi, ada suratnya yang dikirimkan kepada kami. Sudah kami akomodir permintaan yang bersangkutan dan kita pertemukan dengan pihak pelapor. Ini masalah pribadi antara mereka berdua bukan yang lain-lain, ini mediasi yang pertama,” kata Kombes Dwi.

Dwi membenarkan laporan sudah masuk sejak April 2022 perihal dugaan pelanggaran UU ITE. Perihal mediasi yang masih buntu itu, Dwi menyebut akan melihat perkembangan dari dua belah pihak, di sisi lain penyelidikan tetap berjalan. 

“Prosesnya kenapa panjang karena memang dia menggunakan akun media sosial YouTube, ini kan media sosial baru, sehingga kita memerlukan beberapa saksi ahli untuk memperkuat terkait hal itu. Tapi ini masih dalam tahap penyelidikan ya, belum ada peningkatan ke penyidikan,” katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network