Dari pemeriksaan AS, paket sabu-sabu tersebut selanjutnya akan diambil oleh salah seorang tahanan pendamping Lapas Semarang bernama Adi Cahyo Setiawan.
Barang haram tersebut rencananya akan dibawa masuk untuk diserahkan kepada Budi Raharjo. Dalam pengembangan perkara itu diketahui bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari salah seorang narapidana Lapas Kota Tegal bernama Finsa Taradipa.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Semarang Supriyanto mengatakan bahwa Budi Raharjo alias Ceming masih berstatus sebagai tahanan karena perkaranya masih belum berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kata dia, Budi Raharjo juga berstatus sebagai tahanan Polrestabes Semarang yang perkaranya masih dalam penyidikan. "Dengan pengungkapan ini, berarti ada tiga perkara yang menjerat Ceming," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait