Tim gabungan membubarkan acara hajatan khitan dan khataman quran di Pedurungan Semarang, karena tak berizin dan mengundang ratusan orang. (iNews/Donny Marenda)

“Ini acara khitanan sekaligus khataman. Kami sudah izin ke RT. Seharusnya izin ke Satgas Covid-19, tapi belum sampai ke sana,” kata Ketua RT Imam Riyanto.

“Di Pedurungan adalah daerah Covid-19 tertinggi di Kota Semarang. Jadi atas masukan masyarakat apalagi tidak ada izin. Kami tidak ingin ada klaster baru di wilayah Kecamatan Pedurungan,” kata Koordinator Lapangan Satpol PP Kota Semarang, Aries Sujoko.

“Sehingga kami dengan tegas, dengan menegakkan Perwal dan Perda untuk kita bubarkan. Jadi mohon maaf sangat kepada warga maupun keluarga,” katanya.

Pada masa pandemi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberlakukan aturan dalam PPKM Mikro dengan maksimal kerumunan 100 orang. Sedangkan acara ini mengundang 300 hingga 400 tamu, sehingga harus dibubarkan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network