Bambang Tri, terpidana kasus ujaran kebencian terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo tidak menghadiri sidang peninjauan kembali di PN Solo, Kamis (10/7/2025). (Foto: Ary Wahyu).

Kuasa hukum Bambang Tri lainnya, Chris Setyanto SH menambahkan, jaksa hanya menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak menyikapi alasan PK lainnya yang berjumlah 16 poin.

"Jaksa tidak menanggapi secara keseluruhan, sehingga kami akan menanggapi dalam tanggapan mendatang," ucapnya. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network