Kuasa hukum Bambang Tri lainnya, Chris Setyanto SH menambahkan, jaksa hanya menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak menyikapi alasan PK lainnya yang berjumlah 16 poin.
"Jaksa tidak menanggapi secara keseluruhan, sehingga kami akan menanggapi dalam tanggapan mendatang," ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Bambang Tri Mulyono kasus ujaran kebencian ijazah palsu jokowi sidang peninjauan kembali pn solo
Artikel Terkait